Tgl Surat |
26 September 2016 |
No. Surat |
816/K/KPI/09/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
RTV |
Program Siaran |
Jurnalistik “CSI: Catatan Seputar Investigasi” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “CSI: Catatan Seputar Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 14 September 2016 pukul 11.04 WIB. Program tersebut menampilkan wawancara terhadap CTP, wanita yang melaporkan Gatot Brajamusti terkait peristiwa pencabulan terhadap dirinya. Dalam tayangan wawancara tersebut terdapat keterangan CTP sebagai “korban pencabulan Gatot Brajamusti”. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat menciptakan labelisasi terhadap orang yang dilaporkan sebelum diselenggarakannya proses hukum untuk pembuktian kebenaran. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik yakni prinsip praduga tak bersalah. KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 22 Ayat (3) dan (4) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf c. *Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |