Tgl Surat

26 September 2016

No. Surat

815/K/KPI/09/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

KOMPAS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Kompas Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran Jurnalistik “Kompas Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun Kompas TV pada tanggal 9 September 2016 pukul 06.11 WIB.

Program tersebut menampilkan liputan seorang wanita yang melaporkan perbuatan asusila yang dilakukan Gatot Brajamusti terhadap dirinya. Ditampilkan secara eksplisit wajah dan identitas nama pelapor yakni “Citra Tri Putri”. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak layak ditayangkan karena dapat mengakibatkan dampak buruk terhadap korban dan keluarganya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan penyamaran identitas korban kejahatan seksual pada program jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.





Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.