Tgl Surat

26 September 2016

No. Surat

814/K/KPI/09/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

“XTra Seleb”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “XTra Seleb” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 15 September 2016 pukul 01.44 WIB.

Program tersebut menampilkan liputan tentang Salma dan Salwa, dua orang anak yang selamat dari peristiwa penculikan. Tayangan tersebut disertai dengan wawancara terhadap salah satu anak mengenai peristiwa yang dialaminya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan dampak traumatik. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak-anak dan ketentuan anak-anak sebagai narasumber.

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.