Tgl Surat

26 September 2016

No. Surat

825/K/KPI/09/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

Jurnalistik “Fokus Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik “Fokus Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 12 September 2016 pukul 04.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan berita tentang jamaah haji Iran yang melaksanakan ibadah wukuf di kota suci syiah, Karbala. Adapun di dalam aduannya, masyarakat menyorot informasi mengenai Arab Saudi yang melarang jamaah haji Iran beribadah ke Mekkah. Pada berita tersebut tidak dicantumkan sumber berita yang digunakan sehingga berpotensi mengandung ketidakakuratan materiil atas informasi yang disampaikan.

Berdasarkan hal tersebut KPI Pusat memutuskan memberi peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

Ke depannya, saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan sebuah program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.



Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.