Tgl Surat

26 September 2016

No. Surat

818/K/KPI/09/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

“Seleb On News”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Seleb On News” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 13 September 2016 pukul 11.11 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menampilkan muatan detail keterangan korban Gatot Brajamusti, yakni “…saya disuruh ganti baju panjang kayak gamis gitu, terus saya gak boleh pake daleman, saya disuruh masuk ke kamar, terus disitu saya melihat dia berhubungan disebelah saya dengan Reza. Setelah dia melakukan hal itu, dia… terus maksa tapi maksanya halus untuk melakukan hal itu juga sama dia cuma saya gak mau. Kedua kali saya ketemu dia itu di sebuah hotel, dia nyuruh saya buka baju cuma saya gak mau, dia bilang dia pengen naro tangannya di… cuma saya gak mau. Terus ketiga kali saya ketemu dia di bus, disitu dia juga nyuruh saya buka baju, dia maksa saya untuk berbuat yang kayak gitu, cuma saya gak mau… Dia bilang saya bisa nitipin keperawanan saya di dia dan nanti kalo misalkan saya udah menikah, saya bisa ngambil keperawanan tersebut kembali ke saya”.

Meskipun penayangan muatan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari narasumber bersangkutan, namun KPI Pusat menilai muatan mendetail semacam itu tidak pantas untuk ditayangkan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan detail semacam itu tidak kembali disiarkan baik pada program siaran yang sama maupun lainnya.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.




Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.