Tgl Surat

26 September 2016

No. Surat

820/K/KPI/09/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Go Spot”

Deskripsi Pelanggaran

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Go Spot” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 9 September 2016 pukul 06.13 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penyamaran wajah dan identitas korban kejahatan seksual yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Siaran tersebut menampilkan identitas korban pencabulan oleh AA Gatot yang bernama Citra Triputri. KPI Pusat menilai identitas korban kejahatan seksual tidak dapat ditampilkan karena dapat berpengaruh buruk terhadap korban dan keluarganya. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan detail semacam itu tidak kembali disiarkan baik pada program siaran yang sama maupun lainnya.

Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepan, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menjadi perhatian saudara. Terima kasih.





Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.