Tgl Surat |
26 Agustus 2016 |
No. Surat |
682/K/KPI/08/16 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
Semua Stasiun Televisi |
Program Siaran |
Siaran Iklan “OSTEOKOM” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor PW.10.02.431.07.16.7910 tertanggal 25 Juli 2016 perihal Peringatan Kedua, ditemukan beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan siaran iklan “OSTEOKOM”. Iklan tersebut dinilai telah merugikan masyarakat karena tidak sesuai dengan materi iklan yang disetujui oleh Badan POM, mencantumkan klaim khasiat berlebihan dan terkesan merepresentasikan atau mengasosiasikan produk lain. Hal tersebut melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Saudara/i wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian agar surat imbauan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |