Tgl Surat |
26 Agustus 2016 |
No. Surat |
684/K/KPI/08/16 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
Semua Stasiun Televisi |
Program Siaran |
Siaran Iklan XL Prioritas |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan hasil pemantauan dan aduan masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan beberapa lembaga penyiaran yang menayangkan siaran iklan “XL Prioritas” yang mengandung muatan kekerasan yang cukup eksplisit. Terdapat adegan perkelahian seorang wanita dengan beberapa pria yang memperlihatkan kontak fisik secara eksplisit dan penggunaan senjata api. Menyikapi hal tersebut, KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan ketentuan dalam Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 58 Ayat (4) huruf e jo. Pasal 80 Ayat (1). Ketentuan tersebut melarang siaran iklan untuk menayangkan adegan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 SPS KPI Tahun 2012. Jika saudara/i tetap ingin menayangkan siaran iklan tersebut, maka wajib mematuhi ketentuan jam tayang dewasa yakni disiarkan di antara pukul 22.00-03.00 waktu setempat. KPI Pusat mengimbau kepada saudara/i agar senantiasa mematuhi ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Demikian agar surat imbauan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|