Tgl Surat |
26 Agustus 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/08/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
RCTI |
Program Siaran |
“Anak Jalanan” |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran “Anak Jalanan” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 11 Agustus 2016 pukul 19.18 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja serta penggolongan program siaran (klasifikasi remaja) yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran tersebut menampilkan adegan balap motor di jalan raya tanpa menggunakan rem. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat memberikan contoh perilaku yang tidak pantas kepada anak-anak yang menonton. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Kedepannya, saudara diharapkan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini agar menajdi perhatian saudara. Terima kasih. |