Tgl Surat |
24/Agustus 2016 |
No. Surat |
670/K/KPI/08/16 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
Semua Stasiun Televisi |
Program Siaran |
iklan “dkt Indonesia” dan “PilihanKu” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan, masih terdapat tayangan iklan di media televisi dengan muatan yang ditujukan khusus bagi khalayak dewasa.
KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa iklan yang hanya diperuntukkan bagi khalayak dewasa wajib ditayangkan pada jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. |