Tgl Surat

24/Agustus 2016

No. Surat

670/K/KPI/08/16

Status

Imbauan

Stasiun TV

Semua Stasiun Televisi

Program Siaran

iklan “dkt Indonesia” dan “PilihanKu”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran),  berwenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan yang kami lakukan, masih terdapat tayangan iklan di media televisi dengan muatan yang ditujukan khusus bagi khalayak dewasa.


Kami menemukan siaran iklan “dkt Indonesia” dan “PilihanKu”, dengan muatan yang mempromosikan program Keluarga Berencana (KB) dan jenis-jenis alat kontrasepsi. Selain itu ditemukan pula tayangan iklan “On Clinic” dengan muatan mengenai jasa mengatasi masalah seksual dewasa. KPI Pusat menilai iklan-iklan tersebut memuat konten yang hanya ditujukan bagi khalayak dewasa.

 

KPI Pusat mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran bahwa iklan yang hanya diperuntukkan bagi khalayak dewasa wajib ditayangkan pada jam tayang dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat.


Selain itu lembaga penyiaran juga wajib memperhatikan muatan iklan, seperti narasi, percakapan, ataupun adegan, yang disiarkan agar tidak bertentangan dengan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 serta Etika Pariwara Indonesia (EPI). Demikian surat imbauan KPI Pusat ini disampaikan agar saudara/i dapat segera melakukan penyesuaian jam tayang iklan tersebut sehingga tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.