Tgl Surat |
24/Agustus 2016 |
No. Surat |
672/K/KPI/08/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
METRO TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “News Story Insight” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran Jurnalistik “News Story Insight” yang ditayangkan oleh stasiun Metro TV pada tanggal 1 Agustus 2016 pukul 20.28 WIB tidak memperhatikan ketentuan mengenai perlindungan remaja sebagaimana telah P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Program tersebut menayangkan investigasi mengenai fenomena kawin kontrak di Puncak, Bogor. Ditampilkan wawancara terhadap seorang wanita (CD) terkait kawin kontrak yang dijalaninya dengan muatan cukup detail mengenai bagaimana mendapatkan orangtua bohongan, besaran biaya pelaksanaan perkawinan, hingga nominal uang yang didapatkan dari hasil kawin kontrak. KPI Pusat menilai tayangan demikian berpotensi mendorong remaja untuk membenarkan dan meniru perilaku demikian. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberi peringatan sebagai bahan evaluasi internal saudara agar muatan serupa tidak terulang. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran jurnalistik. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |