Tgl Surat

24/Agustus 2016

No. Surat

667/K/KPI/08/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

GLOBAL TV

Program Siaran

“Big Movies: Swordfish”

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Big Movies: Swordfish” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada tanggal 15 Agustus 2016 pukul 22.13 WIB.


Program tersebut menampilkan adegan seorang wanita yang digambarkan sedang melakukan oral sex kepada pria berjaket cokelat. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai muatan pada program siaran dengan klasifikasi R dan norma yang berlaku di masyarakat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan dan larangan menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks pada program dengan klasifikasi R.


KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (4) huruf f. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.


Perlu kami ingatkan bahwa program dengan muatan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dapat berimplikasi pada sanksi administratif penghentian sementara sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 18 huruf b SPS KPI Tahun 2012. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.



 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.