Warning: Illegal string offset 'f5acc108e526c036e92eaa3768eca92a' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Teguran Tertulis Program Siaran “Pernikahan Dini” RCTI


Tgl Surat

24/Agustus 2016

No. Surat

668/K/KPI/08/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

RCTI

Program Siaran

“Pernikahan Dini”

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Pernikahan Dini” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 3 Agustus 2016 pukul 10.13 WIB.

Program tersebut menampilkan adegan seorang remaja wanita yang tidur di ranjang dengan seorang laki-laki. KPI Pusat menilai program tersebut tidak pantas ditayangkan karena dapat berpengaruh buruk bagi khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), serta Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Berdasarkan pantauan kami, Program Siaran “Pernikahan Dini” menceritakan tema pernikahan usia belia yang tidak layak disiarkan pada jam tayang anak-anak dan kerap menampilkan perilaku yang tidak pantas dilakukan oleh remaja, seperti cara berpakaian seragam yang bertentangan dengan ketentuan, perkelahian remaja di sekolah, hingga mengajak teman untuk pergi ke diskotek. Saudara wajib berhati-hati dalam menayangkan program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.