Tgl Surat

23 Agustus 2016

No. Surat

665/K/KPI/08/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

“Uttaran”

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Uttaran” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 02 Agustus 2016 pukul 19.46 WIB.

Program tersebut menampilkan adegan seorang wanita melakukan gerakan sholat di dalam gerbong kereta api. Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2016 pukul 19.01 WIB, wanita yang sama melakukan adegan bom bunuh diri di dalam gerbong kereta. KPI Pusat menilai kedua tayangan tersebut mendiskreditkan agama Islam sebagai agama teroris sehingga muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di masyarakat. Patut diingat, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) adalah hal yang sangat sensitif dan wajib dihormati. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta perlindungan remaja.

 

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a serta Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.