Tgl Surat |
22 Agustus 2016 |
No. Surat |
657/K/KPI/08/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Tanpa Batas” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Tanpa Batas” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 08 Agustus 2016 pukul 18.50 WIB. Program tersebut menayangkan adegan seorang wanita berjalan di atas tali yang dilakukan di ketinggian tanpa menggunakan alat pengaman. Selain itu ditemukan pula beberapa adegan berbahaya lainnya yakni pada tanggal 1 sampai 4 Agustus 2016. KPI Pusat menilai muatan demikian tidak dapat ditayangkan karena berbahaya dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan remaja serta penggolongan program siaran.
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Kami meminta saudari segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Jika saudari tetap ingin menayangkan muatan tersebut, maka saudari dapat menayangkannya pada jam tayang Dewasa yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|