Tgl Surat |
22 Agustus 2016 |
No. Surat |
659/K/KPI/08/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
“One Pride MMA” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Promo Program “One Pride MMA” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 6 Agustus 2016 pukul 13.48 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang pembatasan program bermuatan kekerasan yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.
Promo Program tersebut menampilkan beberapa adegan kekerasan seperti gerakan memukuli lawan. KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut berpotensi menyebabkan kengerian dan ditiru anak-anak dan remaja yang menonton. Saudara diminta untuk tidak lagi menayangkan promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan di luar jam tayang Dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 25 SPS KPI Tahun 2012.
Saudara diminta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan promo program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |