Tgl Surat

22 Agustus 2016

No. Surat

655/K/KPI/08/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Investigasi”   

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran Jurnalistik “Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 4 Agustus 2016 pukul 04.29 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penggambaran kembali yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.

 

Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan cara pembuatan ayam krispi berbahan dasar ayam bangkai menggunakan formalin, tepung roti dan telur yang sudah pecah kemudian digoreng dengan minyak yang dicampur plastik agar lebih renyah. KPI Pusat memahami peran pers untuk mengungkap kejahatan yang terjadi di masyarakat, namun muatan detail tersebut dapat mendorong penonton untuk mempraktikkan hal serupa.

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan detail serupa tidak lagi ditampilkan baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.