Tgl Surat |
22 Agustus 2016 |
No. Surat |
663/K/KPI/08/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
SCTV |
Program Siaran |
“Monyet Cantik” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran “Monyet Cantik” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 5 Agustus 2016 pukul 07.46 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta klasifikasi program remaja yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.
Program Siaran tersebut menampilkan adegan seorang murid perempuan membelai pipi teman laki-lakinya di sekolah dan membayangkan agar suatu saat bisa berduaan dengannya. Selain itu, pada tanggal yang sama terdapat juga adegan seorang guru mengusir anak laki-laki dari sekolah karena ia seorang tukang semir serta adegan dua orang murid laki-laki saling bertengkar karena memperebutkan murid perempuan. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut dapat memberikan contoh buruk kepada anak-anak yang menonton.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |