Tgl Surat |
22 Agustus 2016 |
No. Surat |
656/K/KPI/08/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
“Ummat” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran “Ummat” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 25 Juli 2016 pukul 12.22 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai agama yang telah diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012.
Program Siaran tersebut menampilkan video beberapa orang yang mengucapkan kalimat Syahadat untuk berpindah agama menjadi Islam. KPI Pusat menilai muatan perpindahan agama tersebut berpotensi menyinggung atau merendahkan perbedaan keyakinan antar umat beragama.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan semacam itu tidak lagi ditampilkan baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |