Tgl Surat

22 Agustus 2016

No. Surat

653/K/KPI/08/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

ANTV

Program Siaran

 “Tuyul dan Mbak Yul” 

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Berdasarkan pemantauan, aduan masyarakat, dan hasil analisis, KPI Pusat menilai Program Siaran “Tuyul dan Mbak Yul”  yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 28 Juli 2016 pukul 08.17 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak-anak dan remaja, pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam P3 dan SPS KPI Tahun 2012. 

 

Program tersebut menampilkan secara eksplisit adegan seorang pria sedang menghisap rokok. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberi pengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja yang menonton. 

 

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 
 
 
 
 
 
 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.