Tgl Surat |
12 Agustus 2016 |
No. Surat |
636/K/KPI/08/16 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
Seluruh Stasiun TV |
Program |
Pemberitaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan hasil pemantauan dan masukan dari masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menemukan beberapa lembaga penyiaran yang memberitakan, baik liputan persidangan maupun program siaran lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, berpotensi mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, melakukan penggiringan opini publik, serta mengarah pada penghakiman oleh lembaga penyiaran. Menyikapi hal tersebut, KPI Pusat mengingatkan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (2), (3) dan (4) serta Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan c. Ketentuan tersebut mewajibkan program jurnalistik untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik (akurat, berimbang, adil, tidak menyesatkan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi), menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan ataupun pemberitaan, tidak melakukan penghakiman, serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Saudara/i wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian agar surat imbauan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |