Tgl Surat |
30 Juni 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/06/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TV ONE |
Program Siaran |
“Makna dan Peristiwa” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UUPenyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Makna dan Peristiwa” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 23Juni 2016 pukul 08.56 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Pada program tersebut menampilkan pembahasan mengenai penistaan agama diluar negeri yang menampilkan tayangan penggambaran Nabi Muhammad dan pembakaran Al-Qur’an. Visualisasi tersebut dapat menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman dalam masyarakat. KPI Pusat mengingatkan kepada Lembaga Penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan konten dalam program siaran terkait agama. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi atas program tersebut. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |