Tgl Surat

30 Juni 2016

No. Surat

/K/KPI/06/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

INDOSIAR

Program Siaran

 “Hot Issue Pagi”

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Hot Issue Pagi” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 25 Juni 2016 pukul 10.05 WIB.

Program tersebut menayangkan berita perseteruan suami istri yaitu antara Fairuz dengan Galih terkait hak asuh anak. Terdapat keterangan Galih yang mengutarakan secara detail mengenai perseteruan yang terjadi serta Galih mempertanyakan status anak mereka apakah betul anak kandung dan akan melakukan tes DNA. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena mengandung muatan permasalahan privasi yang cukup detail. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi yang mengungkap konflik rumah tangga, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran.

 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 huruf a,b,c,d, Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. 

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.