Tgl Surat

30 Juni 2016

No. Surat

/K/KPI/06/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

I-NEWS TV

Program Siaran

 “Komika Vaganza”

Deskripsi Pelanggaran

 

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program “Komika Vaganza” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 26 Juni 2016 mulai pukul 21.45 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai kesukuan dan antar golongan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program tersebut menayangkan stand up comedy mengenai tradisi berkabung masyarakat Manado “lu tau kan orang manado kalo ada yang meninggal coy, udah abis air mata, dateng, pasti nangis lagi... gue sampe setengah stres, ini 500 juta apa aja isinya, pas gw liat peti, ya ampun minyak wangi lah ditaro, sepatu baru lah ditaro, pake baju yang ada tile-tile nya, gue pikir emang dia mau ganti baju? dia kan sampe kapan juga gak ganti sepatu…”. Selain itu, pada pukul 22.11 terdapat seorang pria menyanyikan lagu Sunda kemudian mengatakan “itu kalo lo tulis partiturnye, waelah keriting tangan lo”. KPI Pusat menilai muatan-muatan pembicaraan tersebut dapat berpotensi merendahkan dan menyinggung suku atau golongan masyarakat tertentu.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan semacam itu tidak tersiar kembali baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

 
 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.