Tgl Surat

28 Juni 2016

No. Surat

/K/KPI/06/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TRANS TV

Program Siaran

“Mari Kita Sahur”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Mari Kita Sahur” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 20 Juni 2016 mulai pukul 02.13 WIB.

Program tersebut menayangkan kalimat-kalimat ejekan atau candaan yang merendahkan pemain lain, seperti “…lah model lu kayak salak gini”, “ini mah disukain sama gulali enjot”, “sepi lah dunia ini kalo gak ada dia, kan curut suka berisik…”, “eh jangkrik!” dan “ceilah Teejay bareng sama tinja”. Selain itu juga terdapat adegan menaburkan tepung/bedak ke wajah pemain lain. KPI Pusat menilai kalimat-kalimat ejekan serta adegan menaburkan tepung/bedak seperti itu tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (2) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1). Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Perlu kami ingatkan, bahwa sejak tahun 2013 KPI Pusat telah mengeluarkan surat edaran perihal larangan menampilkan adegan lempar tepung, bedak, tinta atau sejenisnya ke wajah seseorang. Saudari diminta untuk tidak menampilkan hal-hal yang telah dilarang KPI Pusat. Saudari juga wajib melakukan evaluasi internal atas program tersebut serta senantiasa menghormati bulan Ramadhan dengan menampilkan program-program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS KPI Tahun 2012.

Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.