Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Kompas Petang” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 13 Juni 2016 pukul 16.40 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang prinsip-prinsip jurnalistik yang menonjolkan unsur-unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Program tersebut memberitakan peristiwa bentrokan antara mahasiswa dan polisi yang secara eksplisit menampilkan adegan pemukulan oleh seorang pria berbaju putih. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton untuk meniru perilaku atau perbuatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih.
|