Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Majelis Sakinah” yang ditayangkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 08 Juni 2016 pukul 09.04 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, serta penggolongan program siaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.
Pada program tersebut menampilkan dakwah/ ceramah yang secara detail membahas mengenai malam pertama seorang pria dan wanita. KPI Pusat menilai muatan tersebut merupakan muatan dewasa sehingga dapat berpengaruh buruk bagi anak-anak dan remaja bila ditayangkan di luar jam tayang dewasa. Perlu kami ingatkan bahwa program siaran yang menyajikan tema-tema dewasa wajib mematuhi ketentuan jam tayang Dewasa yakni pukul 22.00 – 03.00 WIB (waktu setempat).
Selain itu, pada tanggal 13 Juni 2016 pukul 09.13 WIB program tersebut menampilkan dakwah/ ceramah yang berasosiasi hubungan intim suami istri. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi atas program tersebut. Saudari wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|