Tgl Surat

22 Juni 2016

No. Surat

/K/KPI/06/16

Status

Peringatan Tertulis

Stasiun TV

TRANS 7

Program Siaran

“OVJ Sahur Lagi”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “OVJ Sahur Lagi” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 10 Juni 2016 pukul 03.41 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012.

Program tersebut menampilkan adegan seorang pria yang didorong dari belakang hingga seorang wanita ikut terjatuh. Selain itu pada tanggal 8, 11, 12, dan 13 Juni 2016 terdapat kalimat-kalimat ejekan antar pemain yang bersifat merendahkan, seperti “penghapus pensil”, “cilok bandung”, “abi ngepet”, “mukanya kayak zebra cross”. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberi pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudari melakukan evaluasi internal atas program ini. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif atas program ini. Saudari wajib menghormati bulan Ramadhan dengan menyiarkan program-program yang sesuai dengan aturan P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Demikian peringatan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terimakasih

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.