Tgl Surat

15 Juni 2016

No. Surat

/K/KPI/06/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

MNC TV

Program Siaran

Jurnalistik “Lintas Petang”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Jurnalistik “Lintas Petang” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 30 Mei 2016 mulai pukul 14.57 WIB.

Program tersebut memberitakan kecelakaan yang terjadi di Yogyakarta dengan menayangkan rekaman detik-detik kecelakaan tersebut secara berulang. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan traumatik bagi keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.
 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Pasal 25 huruf a serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 49. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.