Tgl Surat |
15 Juni 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/06/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
MNC TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Lintas Petang” |
Deskripsi Pelanggaran |
Program tersebut memberitakan kecelakaan yang terjadi di Yogyakarta dengan menayangkan rekaman detik-detik kecelakaan tersebut secara berulang. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan traumatik bagi keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |