Tgl Surat

15 Juni 2016

No. Surat

/K/KPI/06/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Jurnalistik “Kabar Arena Siang”

Deskripsi Pelanggaran


Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Jurnalistik “Kabar Arena Siang” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 30 Mei 2016 pukul 11.00 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja serta prinsip-prinsip jurnalistik, khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program Jurnalistik tersebut menayangkan beberapa cuplikan pertarungan final One Pride Indonesia yang di dalamnya memuat beberapa adegan kekerasan seperti meninju kepala lawan di lantai, menyikut dan menendangi kepala lawan menggunakan dengkul. KPI Pusat menilai adegan-adegan kekerasan tersebut tidak dapat ditayangkan karena dapat menimbulkan kengerian dan memberikan pengaruh buruk bagi anak dan remaja.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan kekerasan semacam itu tidak tersiar kembali di program yang sama maupun program lainnya. Jika saudara ingin menyiarkan berita pertarungan beladiri semacam itu, saudara dapat menggunakan gambar atau tayangan yang tidak menonjolkan unsur kekerasan di dalamnya.

Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.