Tgl Surat |
15 Juni 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/06/16 |
Status |
Teguran Tertulis |
Stasiun TV |
ANTV |
Program Siaran |
Iklan “dkt Indonesia” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Siaran Iklan “dkt Indonesia” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 4 Juni 2016 pukul 12.47 WIB. Iklan “dkt Indonesia” merupakan iklan alat kontrasepsi dan dikategorikan sebagai iklan dewasa sehingga jam siarannya harus mematuhi ketentuan jam tayang pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan terhadap anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan dewasa. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan iklan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), dan Pasal 59 ayat (3). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah iklan. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|