Tgl Surat

3 Juni 2016

No. Surat

541/K/KPI/06/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

INews TV

Program Siaran

“Logika Ahmad Dhani”

Deskripsi Pelanggaran

                       
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Logika Ahmad Dhani” yang disiarkan oleh stasiun INEWS TV pada tanggal 22 Mei 2016 mulai pukul 22.15 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut mengangkat tema “Serat Centhini” yang di dalamnya terdapat dialog “…ketika laki-laki itu semakin dewasa, kepuasan itu justru ketika perempuan itu orgasme”, “kalo buat gue harus dua-duanya, kepuasan gue ketika kita berdua sama-sama orgasme”, “menurut saya puas itu pas menuju”, “aku suka mencoba kalo seks itu gak cuma on the bed aja…”, “…untuk seorang dengan lakinya kamu itu, mau gak kalo misalnya 2 laki-laki 1 perempuan?”. Meskipun program siaran ini telah menghadirkan psikolog/seksolog dalam pembahasan tema tersebut serta telah ditayangkan pada jam tayang Dewasa (pukul 22.00-03.00 waktu setempat), namun KPI Pusat menilai beberapa dialog yang ditayangkan tidak disajikan secara santun dan berhati-hati serta cenderung vulgar.

Selain itu, pada tanggal 24 April 2016 pukul 21.47 WIB program siaran tersebut menghadirkan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) yang di dalamnya terdapat percakapan mendetail tentang praktik prostitusi. Pertanyaan yang diajukan diantaranya mengenai sejak kapan wanita tersebut terlibat prostitusi, sejak usia berapa ia tidak perawan, apa alasannya masuk ke dunia prostitusi, siapa klien pertamanya, berapa tarif harga, jenis layanan seks dan sudah berapa lama jadi PSK. KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut tidak dapat ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi mendorong khalayak untuk terlibat dalam praktik prostitusi.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari lebih berhati-hati dalam menyajikan pembahasan tema dewasa. Saudari wajib senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.