Tgl Surat

3 Juni 2016

No. Surat

593/K/KPI/06/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

“One Pride MMA”

Deskripsi Pelanggaran

                       
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Promo Program “One Pride MMA” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 21 Mei 2016 pukul 07.23 WIB.

Promo Program tersebut menayangkan adegan pertarungan (memukul, menendang dan sebagainya) yang cukup intensif. KPI Pusat menilai muatan kekerasan tersebut berpotensi menyebabkan kengerian dan ditiru anak-anak dan remaja yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta pembatasan promo program bermuatan kekerasan
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 17 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 25. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara diminta untuk tidak lagi menayangkan promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan di luar jam tayang Dewasa, yakni pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 25 SPS KPI Tahun 2012.

Saudara diminta senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan promo program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.