Tgl Surat

3 Juni 2016

No. Surat

542/K/KPI/06/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

SCTV

Program Siaran

Jurnalistik “Liputan 6 Malam”

Deskripsi Pelanggaran

                       
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Liputan 6 Malam” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 28 Mei 2016 mulai pukul 02.43 WIB.

Program tersebut menayangkan rekaman kamera pengawas kepolisian lokal di Tiongkok saat sebuah truk besar lepas kendali menabrak mini bus dan sepeda motor. Rekaman tersebut ditayangkan sebanyak 2 (dua) kali. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat menyebabkan kengerian pada khalayak yang menonton. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik khususnya larangan menonjolkan unsur kekerasan.

KPI Pusat memutuskan bahwa program jurnalistik tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a. Atas dasar tersebut, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.       


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.