Tgl Surat

3 Juni 2016

No. Surat

540/K/KPI/06/16

Status

Teguran Tertulis

Stasiun TV

TV One

Program Siaran

Jurnalistik “Ruang Kita”

Deskripsi Pelanggaran

                       
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Ruang Kita” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 13 Mei 2016 pukul 13.49 WIB.

Program tersebut memberitakan kasus pemerkosaan dengan menampilkan penjelasan detail, “..saat di kamar mandi langsung dilakukan kekerasan dulu dengan membenturkan kepala karena pada saat mau dibuka celananya tidak mau korban”, “..bahwa ada pembenturan kepala sebanyak 2 (dua) kali di tembok kemudian tersangka membuka celana kemudian melakukan pemerkosaan di situ, ..akhirnya korban sambil dibekap kemudian dipindahkan ke kamar tersangka.. Kemudian di kamar tersangka dilakukan lagi kembali pemerkosaan yaitu dengan dibekap ya dengan tangan, kemudian juga dengan selimut dan ditutup bantal sampai tersangka diejakulasi, ..akhirnya dia membungkus korban dengan selimut yang dililitkan dalam keadaan yang sudah tidak bernafas lagi kemudian diletakkan di dalam lemari baju tersangka..”. Program siaran dilarang menampilkan deskripsi secara eksplisit dan detail kronologi tindak kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mendorong orang meniru tindak kejahatan tersebut, mengganggu kenyamanan penonton yang menyaksikannya, serta berpotensi menimbulkan traumatik bagi keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan b. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal sehingga kesalahan yang sama tidak terulang kembali, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.