Tgl Surat

3 Juni 2016

No. Surat

539/K/KPI/06/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Happy Show”

Deskripsi Pelanggaran

                       
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Happy Show” yang disiarkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 20.14 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja dan penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menayangkan beberapa video orang mencoba berulang kali mematahkan papan menggunakan kepalanya. KPI Pusat menilai adegan dalam video tersebut disertai dengan efek audio yang berpotensi menyebabkan ketidaknyamanan dan kengerian pada pemirsa yang menonton.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.