Tgl Surat

3 Juni 2016

No. Surat

538/K/KPI/06/16

Status

Peringatan

Stasiun TV

Trans TV

Program Siaran

“Berita Islami Masa Kini”

Deskripsi Pelanggaran

                       
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran “Berita Islami Masa Kini” yang disiarkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 25 Mei 2016 pukul 17.06 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program siaran sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.

Program siaran tersebut menayangkan video-video kecelakaan dahsyat di dunia, diantaranya peristiwa tabrakan mobil, tabrakan pesawat dan tabrakan kereta. Kami memahami maksud saudari untuk memberikan gambaran pada pemirsa atas tema yang dibahas, namun KPI Pusat menilai muatan-muatan tersebut ditayangkan secara eksplisit dan cukup detail sehingga berpotensi menyebabkan kengerian dan ketidaknyamanan pada pemirsa yang menonton.

Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudari senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.