Tgl Surat |
31 Mei 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/05/16 |
Status |
Imbauan |
Stasiun TV |
Seluruh LP Televisi |
Program Siaran |
Jurnalistik tentang Liputan Proses Pemeriksaan dan Interogasi Kepolisian Terhadap Tersangka dan Wawancara Terhadap Pelaku/Tersangka Kejahatan. |
Deskripsi Pelanggaran |
1. Mengacu Pasal 17 huruf a poin 1 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan bahwa “Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana”. a. Tidak mengizinkan media berada di dalam ruang penyidikan saat polisi melakukan pemeriksaan termasuk melakukan perekaman dan peliputan; b. Kapolri menginstruksikan hanya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), atau Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang didampingi oleh Kabid Humas yang dapat memberikan keterangan (selain yang telah disebutkan tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan); c. Saat konferensi pers, tersangka dapat muncul tanpa memberikan pernyataan (tidak diperkenankan berbicara) dalam keadaan wajah tertutup atau membelakangi kamera. Jika wajah tersangka terlihat, lembaga penyiaran wajib melakukan penyamaran. d. Setiap pertanyaan yang diajukan dalam konferensi pers mengenai tersangka atau perkaranya hanya dapat dijawab oleh Kabid Humas yang bersangkutan. Demikian penyampaian hasil koordinasi KPI Pusat dengan Kepolisian Republik Indonesia agar dapat diterapkan dalam setiap program siaran jurnalistik. Terima kasih. |