Tgl Surat

31 Mei 2016

No. Surat

/K/KPI/05/16

Status

Imbauan

Stasiun TV

Seluruh LP Televisi

Program Siaran

Jurnalistik tentang Liputan Proses Pemeriksaan dan Interogasi Kepolisian Terhadap Tersangka dan Wawancara Terhadap Pelaku/Tersangka Kejahatan.

Deskripsi Pelanggaran


Menanggapi maraknya program siaran jurnalistik pada lembaga penyiaran yang menyiarkan liputan tentang proses pemeriksaan dan interogasi kepolisian terhadap tersangka serta wawancara terhadap pelaku/tersangka kejahatan, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016. Adapun hasil koordinasi tersebut adalah sebagai berikut:

1.    Mengacu Pasal 17 huruf a poin 1 Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan bahwa “Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum yaitu informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana”.

2.    Pihak Kepolisian Republik Indonesia telah berkoordinasi secara internal dengan menerbitkan peraturan internal di lingkungan Kepolisian RI (Telegram Kepolisian) terkait masalah tersebut yang pada intinya:

a.    Tidak mengizinkan media berada di dalam ruang penyidikan saat polisi melakukan pemeriksaan termasuk melakukan perekaman dan peliputan;

b.    Kapolri menginstruksikan hanya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), atau Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang didampingi oleh Kabid Humas yang dapat memberikan keterangan (selain yang telah disebutkan tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan);

c.    Saat konferensi pers, tersangka dapat muncul tanpa memberikan pernyataan (tidak diperkenankan berbicara) dalam keadaan wajah tertutup atau membelakangi kamera. Jika wajah tersangka terlihat, lembaga penyiaran wajib melakukan penyamaran.

d.    Setiap pertanyaan yang diajukan dalam konferensi pers mengenai tersangka atau perkaranya hanya dapat dijawab oleh Kabid Humas yang bersangkutan.

3.    Aturan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 Pasal 43 huruf b yaitu tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan.

Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, kami meminta saudara/i menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku serta ketentuan Pasal 43 huruf b Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

Demikian penyampaian hasil koordinasi KPI Pusat dengan Kepolisian Republik Indonesia agar dapat diterapkan dalam setiap program siaran jurnalistik. Terima kasih.


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.