Tgl Surat |
31 Mei 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/05/16 |
Status |
Teguran Tidak Menayangkan |
Stasiun TV |
Seluruh LPB |
Program Siaran |
video klip lagu “R. Kelly-Backyard Party” |
Deskripsi Pelanggaran |
Sebelumnya KPI Pusat telah menyampaikan kepada saudara/i surat nomor 331/K/KPI/03/16 tertanggal 22 Maret 2016 dan surat elektronik (email) tertanggal 19 April 2016 yang isinya meminta saudara/i untuk tidak lagi menyiarkan muatan-muatan yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Muatan-muatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan arah penyiaran yang diatur dalam Pasal 5 UU Penyiaran bahwa penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.
Perlu kami ingatkan kembali bahwa UU Penyiaran Pasal 36 Ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran.
Saudara/i diminta untuk sungguh-sungguh memperhatikan apa yang kami sampaikan. Sanksi akan kami tingkatkan jika saudara/i tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Demikian agar teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |