Deskripsi Pelanggaran
|
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “I Love You But I Hate You” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 10 Mei 2016 pukul 07.53 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan serta perlindungan anak-anak dan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Pada program tersebut terdapat adegan seorang pria yang menyemburkan air ke wajah temannya.
KPI Pusat menilai tayangan tersebut dapat memberikan pengaruh buruk dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton khususnya anak-anak dan remaja.
Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan untuk saudara melakukan evaluasi internal agar tidak menjadikan perilaku demikian sebagai pola dalam suatu program siaran. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Kami akan menjatuhkan sanksi apabila saudara kembali mengulangi pelanggaran yang serupa. Demikian peringatan ini kami sampaikan agar diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|