Tgl Surat

26 Mei 2016

No. Surat

496/K/KPI/05/16

Status

Teguran

Stasiun TV

RTV

Program Siaran

Jurnalistik “CSI: Catatan Seputar Investigasi”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “CSI: Catatan Seputar Investigasi” yang ditayangkan oleh stasiun RTV pada tanggal 2 Mei 2016 pukul 10.48 WIB.

Program tersebut menampilkan secara eksplisit wajah orangtua (ibu) korban pemerkosaan. KPI Pusat menilai ditayangkannya wajah ibu kandung dari korban dapat mengungkap identitas korban tindakan asusila yang seharusnya dilindungi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban penyamaran pada program siaran jurnalistik.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf f. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, kami juga menemukan berita serupa kembali ditayangkan pada Program Jurnalistik “Lensa Indonesia Malam” tanggal 2 Mei 2016 pukul 22.38 WIB. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.   






Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.