Tgl Surat |
26 Mei 2016 |
No. Surat |
500/K/KPI/05/16 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
TV One |
Program Siaran |
“Telusur” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran “Telusur” yang ditayangkan oleh stasiun TVONE pada tanggal 8 Mei 2016 pukul 13.00 WIB. Program tersebut menayangkan liputan proses pemeriksaan tersangka pelaku kejahatan yang memuat secara detail mengenai proses kejahatan pembuatan cokelat daur ulang. Terdapat perkataan, “…satu kilo salut dicampur seperempat wafer…minimal berapa kalau mau order?”, “ya minimal enam kwintal”. Program siaran dilarang menayangkan liputan proses pemeriksaan tersangka dan memuat secara detail kronologis tindak kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mendorong orang untuk meniru tindak kejahatan tersebut. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik. KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 43 huruf b. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis. Sebelumnya kami telah menyampaikan secara tertulis kepada saudara perihal larangan menayangkan proses pemeriksaan kepolisian melalui surat nomor 342/K/KPI/03/16 tertanggal 24 Maret 2016 namun saudara kembali menayangkan muatan serupa. Kami meminta saudara segera melakukan evaluasi internal serta tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |