Tgl Surat |
26 Mei 2016 |
No. Surat |
504/K/KPI/05/16 |
Status |
Peringatan |
Stasiun TV |
MNC TV |
Program Siaran |
“Kembar” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis menilai Program Siaran “Kembar” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 09 Mei 2016 pukul 18.45 WIB, tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan remaja sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Dalam program tersebut terdapat adegan sekelompok anak-anak yang mengejek seorang pria dengan sebutan “orang gila”. Selain itu terdapat adegan klenik yaitu dukun yang dapat menyembuhkan penyakit seorang pria. KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi memberikan pengaruh buruk bagi khalayak yang menonton khususnya remaja untuk meniru dan percaya pada hal bersifat klenik. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal atas program ini. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program. Demikian peringatan ini kami sampaikan. Terima kasih. |