Tgl Surat

26 Mei 2016

No. Surat

494/K/KPI/05/16

Status

Teguran

Stasiun TV

KOMPAS TV

Program Siaran

Jurnalistik “Jakarta Hari Ini”

Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada Program Siaran Jurnalistik “Jakarta Hari Ini” yang ditayangkan oleh stasiun KOMPAS TV pada tanggal 17 Mei 2016 pukul 15.12 WIB.

Program tersebut menampilkan penjelasan detail pembunuhan sadis “..peran dari AL Audre ini adalah menyetubuhi korban, ada juga perannya adalah memasukkan gagang cangkul ke dalam tubuh korban dalam hal ini adalah kemaluan dari korban, kemudian peran dari AL adalah mencangkul wajah korban atau melayangkan cangkul ke arah korban ke arah wajah korban, kemudian menggigit salah satu bagian dari tubuh korban kemudian memegangi kaki korban ketika RAR mencoba untuk memasukkan gagang cangkul ke dalam alat kemaluan atau alat kelamin dari EF. Kemudian peran dari tersangka terakhir IH adalah berperan untuk membekap wajah korban menggunakan bantal kemudian menyayat-nyayat wajah korban menggunakan garpu yang sebelumnya memang telah ia bawa..”. Program siaran dilarang menampilkan deskripsi secara eksplisit dan detail kronologi tindak kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mendorong orang meniru tindak kejahatan tersebut, mengganggu kenyamanan penonton yang menyaksikannya, serta berpotensi menimbulkan traumatik bagi keluarga korban. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas prinsip-prinsip jurnalistik.

 KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 huruf a dan b. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.  

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.