Tgl Surat |
4 Mei2016 |
No. Surat |
466/K/KPI/05/16 |
Status |
Teguran |
Stasiun TV |
Lembaga Siaran Berlanggaran |
Program Siaran |
Muatan Tidak Pantas pada Channel [V] |
Deskripsi Pelanggaran |
Berdasarkan hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat), beberapa lembaga penyiaran berlangganan masih menayangkan saluran Channel [V] dengan muatan video klip lagu “R. Kelly-Backyard Party” yang menampilkan beberapa wanita mengenakan bikini dan memperlihatkan secara eksplisit/vulgar bokong seorang wanita. Selain itu juga terdapat muatan video klip lagu “The Chainsmoker-Waterbed” dengan muatan serupa (contoh terlampir). Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Sebelumnya KPI Pusat telah menyampaikan kepada saudara/i surat nomor 331/K/KPI/03/16 tertanggal 22 Maret 2016 dan surat elektronik (email) tertanggal 19 April 2016 yang isinya meminta saudara/i untuk tidak lagi menyiarkan muatan-muatan yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kepatutan yang berlaku dalam masyarakat Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 P3 dan SPS KPI Tahun 2012. Muatan-muatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan arah penyiaran yang diatur dalam Pasal 5 UU Penyiaran bahwa penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Perlu kami ingatkan kembali bahwa UU Penyiaran Pasal 36 Ayat (5) huruf b melarang isi siaran yang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi sesuai dengan Pasal 57 huruf d UU Penyiaran. Saudara/i diminta untuk sungguh-sungguh memperhatikan apa yang kami sampaikan. Sanksi akan kami tingkatkan jika saudara/i tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Demikian agar teguran ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|