Tgl Surat |
4 Mei2016 |
No. Surat |
463/K/KPI/05/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS 7 |
Program Siaran |
Jurnalistik “Redaksi Malam” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Redaksi Malam” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 18 April 2016 pukul 23.54 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang peliputan musibah yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan korban kecelakaan yang terjepit di dalam badan truk. KPI Pusat menilai muatan tersebut dapat menyebabkan kengerian pada khalayak dan tidak mempertimbangkan dampak traumatik pada keluarga yang ditinggalkan. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan semacam itu tidak lagi ditampilkan baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih. |