Tgl Surat |
29 April 2016 |
No. Surat |
/K/KPI/04/16 |
Status |
Peringatan Tertulis |
Stasiun TV |
TRANS TV |
Program Siaran |
Jurnalistik “Reportase Akhir Pekan” |
Deskripsi Pelanggaran |
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan, tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis menilai Program Siaran Jurnalistik “Reportase Akhir Pekan” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS TV pada tanggal 10 April 2016 pukul 04.16 WIB tidak memperhatikan ketentuan tentang larangan wawancara anak di bawah umur sebagai narasumber dalam peliputan musibah yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012. Program Siaran Jurnalistik tersebut menampilkan wawancara dengan anak di bawah umur, Alvin Ramadani (korban selamat) mengenai musibah tenggelamnya seorang anak di Pantai Suramadu, Jawa Timur. KPI Pusat menilai hal tersebut tidak mempertimbangkan perlindungan anak serta proses pemulihan anak yang terkena musibah. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar muatan wawancara terhadap anak di bawah umur mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawab (seperti musibah atau bencana yang menimbulkan dampak traumatik), tidak lagi ditampilkan baik di program yang sama maupun program lainnya. Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.
|